MTS NW 2 NEWS

Guru Madrasah Kekinian

Mengabdi dengan Ilmu mendidik dengan Hati.

Profesionalisme Guru

Profesionalisme Guru Pilar Peradaban Maju.

Memprogramkan keterampilan untuk bekal hidup Siswa

Melihat dari potendi SDM dan minat siswa madrasah memprogramkan keterampilan Menjahit.

MTS NW 2 Kembang Kerang adalah Madrasah Plus

Madrasah Plus adalah madrasah yang mensisipi keterampilan dalam pembelajaran.

Komite MTs NW 2 Kembang Kerang

Ketua Komite : H. Fathul Arifin, Sekretaris Komite : Saupian Ansori.

Study Tour dan Pelantikan Pengurus ALumni

Untuk memberikan pengalaman belajar di laur, madrasah memprogram Study Tour.

Penerapan Anti Korupsi di MTs NW 2 Kembang Kerang

Pengenalan dan Penerapan Nilai Nilai Anti Korupsi sudah sejak lama di terpkan di madrasah.

Senin, 15 September 2025

Jadwal Tes Kemampuan Akademik 2025



Tes Kemampuan Akademik (TKA)
menjadi perhatian utama dalam dunia pendidikan Indonesia pada tahun 2025, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025. Regulasi ini menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya dan menjadi dasar hukum baru bagi penyelenggaraan tes akademik terstandar bagi seluruh peserta didik di Indonesia, baik formal, nonformal, maupun informal.

Dalam artikel ini, kami akan membahas secara komprehensif isi Permendikdasmen tersebut, serta menguraikan tujuan, pelaksanaan, struktur penyelenggaraan, mata pelajaran yang diujikan, hingga pengelolaan hasil tes TKA. Semua informasi dirancang untuk meningkatkan pemahaman publik, serta mendukung optimalisasi penerapan TKA secara nasional.


Apa Itu Tes Kemampuan Akademik (TKA)?

Menurut Pasal 1 ayat 1 Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025, Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu. TKA berlaku untuk peserta didik dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah, termasuk pendidikan formal, nonformal (seperti program paket), dan informal (seperti sekolah rumah).


Tujuan Penyelenggaraan TKA

Berdasarkan Pasal 3, TKA memiliki tujuan utama sebagai berikut:

  1. Mengetahui Capaian Akademik Murid secara objektif dan terstandar untuk keperluan seleksi akademik.

  2. Memberikan Akses Penyetaraan bagi murid pendidikan nonformal dan informal agar hasil belajarnya diakui setara dengan pendidikan formal.

  3. Meningkatkan Kualitas Pendidik, dengan mendorong kemampuan guru dalam menyusun dan mengembangkan penilaian akademik yang berkualitas.

  4. Menjamin dan Mengendalikan Mutu Pendidikan, agar kualitas pembelajaran di seluruh Indonesia dapat dijaga secara merata.


Prinsip-Prinsip TKA

TKA diselenggarakan berdasarkan tiga prinsip utama:

  • Kejujuran: Pelaksanaan TKA harus menjunjung tinggi integritas dan transparansi.

  • Kerahasiaan: Informasi mengenai soal dan hasil tes harus dilindungi dari akses yang tidak sah.

  • Akuntabilitas: Setiap tahapan penyelenggaraan TKA dapat dipertanggungjawabkan secara publik.


Siapa yang Menyelenggarakan TKA?

Permendikdasmen ini menetapkan empat pihak sebagai penyelenggara TKA (Pasal 4 dan 5):

  1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah – menetapkan pedoman, sistem, kerangka asesmen, menyusun soal, menerbitkan sertifikat, serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan TKA.

  2. Kementerian Agama – untuk satuan pendidikan madrasah dan pesantren di bawah kewenangannya.

  3. Pemerintah Daerah Provinsi – menjamin mutu dan mengawasi pelaksanaan TKA tingkat menengah.

  4. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota – menyusun soal dan mengelola pelaksanaan TKA tingkat dasar dan menengah pertama.


Pelaksana dan Peserta TKA

Pelaksana TKA adalah satuan pendidikan yang telah terakreditasi. Bila belum terakreditasi, maka satuan tersebut wajib menginduk ke sekolah pelaksana TKA terdekat (Pasal 6).

Persyaratan Pelaksana TKA:

  • Memiliki komputer, listrik, dan jaringan internet memadai.

  • Menyediakan petugas pelaksana, yaitu proktor dan teknisi (Pasal 7).

Siapa Saja Peserta TKA?

TKA wajib diikuti oleh murid dari:

  1. Pendidikan Formal:

    • Kelas 6 SD/MI

    • Kelas 9 SMP/MTs

    • Kelas 12 SMA/MA/SMK/MAK

  2. Pendidikan Nonformal:

    • Program Paket A, B, dan C atau bentuk lain yang sederajat.

    • Pondok pesantren di bawah naungan Kementerian Agama.

  3. Pendidikan Informal:

    • Sekolah rumah (home schooling), dengan ketentuan tertentu.

Peserta dengan disabilitas intelektual dikecualikan dari kewajiban mengikuti TKA (Pasal 8).


Mata Pelajaran yang Diujikan

Menurut Pasal 9, mata uji TKA tergantung jenjang pendidikan peserta:

Untuk SD/MI dan Paket A:

  • Bahasa Indonesia

  • Matematika

Untuk SMP/MTs dan Paket B:

  • Bahasa Indonesia

  • Matematika

Untuk SMA/MA, SMK/MAK, dan Paket C:

  • Bahasa Indonesia

  • Matematika

  • Bahasa Inggris

  • Mata pelajaran pilihan (ditentukan dalam pedoman teknis)


Hasil Tes dan Sertifikat TKA

Bentuk Hasil

TKA menghasilkan nilai dan kategori capaian, yang ditetapkan langsung oleh Menteri (Pasal 10).

Fungsi Sertifikat

  • Sertifikat diberikan kepada seluruh peserta pendidikan formal dan nonformal yang mengikuti TKA.

  • Peserta informal (home schooling) mendapatkan sertifikat jika mencapai kategori tertentu dan dinyatakan lulus oleh satuan pendidikan (Pasal 11).

Kegunaan Sertifikat Hasil TKA:

  1. Sebagai syarat masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi lewat jalur prestasi.

  2. Penyetaraan hasil belajar antara jalur formal, nonformal, dan informal.

  3. Dapat digunakan untuk seleksi akademik lainnya, termasuk penerimaan mahasiswa baru (Pasal 13).


Format dan Penerbitan Sertifikat

  • Sertifikat diterbitkan oleh Kementerian, dan dicetak oleh satuan pendidikan.

  • Formatnya mencantumkan identitas lengkap peserta, nilai, dan kategori capaian (Pasal 14–15).

  • Sertifikat dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing sesuai kebutuhan pengguna.


Pembaruan dan Penggantian Sertifikat

  • Perbaikan sertifikat dapat diajukan jika ada kesalahan data (Pasal 17).

  • Pencetakan ulang dapat dilakukan jika sertifikat hilang atau rusak (Pasal 18).

  • Seluruh sertifikat dikelola dan diarsipkan dalam bentuk digital, oleh kementerian dan pemerintah daerah (Pasal 19).


Pemantauan dan Evaluasi

TKA diawasi melalui proses pemantauan, evaluasi, dan pelaporan oleh berbagai pihak, terutama pemerintah daerah. Laporan wajib mencakup kesiapan sekolah, pelaksanaan, kendala, solusi, dan rekomendasi (Pasal 20–21).


Sumber Pendanaan TKA

Pelaksanaan TKA dibiayai melalui:

  • APBN

  • APBD

  • Sumber sah lainnya sesuai ketentuan hukum (Pasal 22)

Jadwal Pelaksanaan AN dan TKA 2025

Berdasarkan rencana yang ditetapkan BSKAP, pelaksanaan AN dan TKA dilakukan bertahap sesuai jenjang pendidikan:


Pemanfaatan Hasil TKA 2025

Hasil TKA memiliki peran strategis, di antaranya:

  1. Validator nilai rapor dalam SNBP, mencegah manipulasi dan meningkatkan kredibilitas seleksi.

  2. Pertimbangan tambahan seleksi masuk perguruan tinggi, khususnya pada jalur prestasi.

  3. Penguatan objektivitas evaluasi akademik di seluruh satuan pendidikan.

  4. Tidak menggantikan SNBT, melainkan melengkapinya sebagai instrumen seleksi berbasis tes.

Hasil TKA diumumkan oleh MRPTNI bersamaan dengan publikasi hasil SNBP paling lambat September 2025.


Tantangan dan Solusi

Beberapa tantangan utama dalam pelaksanaan AN dan TKA 2025 meliputi:

  • Keterbatasan infrastruktur di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal)

  • Kesiapan SDM teknis seperti proktor dan teknisi komputer

  • Pengendalian integritas pelaksanaan untuk mencegah kecurangan

Solusi yang diambil:

  • Pemanfaatan sekolah induk bagi satuan pendidikan yang belum memiliki sarana memadai

  • Pelatihan teknis berjenjang bagi operator, proktor, dan pengawas

  • Pengawasan ketat melalui pengawas silang dan penyelia lapangan


Dampak Positif Bagi Pendidikan Nasional

Jika pelaksanaan AN dan TKA 2025 berjalan sesuai rencana, beberapa dampak positif yang diharapkan antara lain:

  • Pemetaan mutu pendidikan nasional yang lebih akurat

  • Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam seleksi pendidikan

  • Perbaikan kebijakan pendidikan berbasis data

  • Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap hasil seleksi masuk sekolah dan perguruan tinggi

Penutup

Dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menegaskan komitmen dalam membangun sistem evaluasi akademik yang objektif, inklusif, dan terstandar untuk seluruh jalur pendidikan. Peraturan ini tidak hanya menjawab kebutuhan penyetaraan dan seleksi akademik, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam penjaminan mutu pendidikan nasional.

Bagi pendidik, peserta didik, dan institusi pendidikan, memahami isi regulasi ini adalah langkah awal untuk memastikan pelaksanaan TKA berjalan sesuai standar. Terlebih, sertifikat TKA kini memegang peran strategis dalam berbagai jalur prestasi dan transisi pendidikan.


Kamis, 10 Juli 2025

Draf Struktur Kurikulum Nasioal 2025

Struktur Kurikulum Nasional Kurikulum 2025 Jenjang SD SMP SMA SMK. Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum pada Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah yang akan digunakan pada Sekolah Rakyat adalah Kurikulum Nasional dengan mutatan tambahan untuk pembentukan dan pembangunan karakter peserta didik. Kurikulum Nasional adalah kurikulum yang dikembangkan oleh Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, BSKAP, Kemdikdasmen. Kurikulum Nasional adalah kurikulum yang memberi fleksibilitas dan berfokus pada materi esensial untuk mengembangkan kompetensi peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila melalui pembelajaran mendalam.

 Komponen Kurikulum Nasional terdiri dari Kerangka Dasar Kurikulum Nasional dan Struktur Kurikulum. Kerangka Dasar Kurikulum memuat: a) tujuan; b) prinsip; c) karakteristik pembelajaran; d) landasan filosofis; e) landasan sosiologis; dan f) landasan psikopedagogis.

 Struktur Kurikulum Nasional Kurikulum 2025 Jenjang SD SMP SMA SML sebagaimana dimaksud merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Kompetensi adalah kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan kemampuan Peserta Didik sebagai hasil dari proses pembelajaran. Muatan pembelajaran merupakan susunan materi atau isi yang disampaikan pada proses pembelajaran, mencakup sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang diharapkan dikuasai oleh Peserta Didik sesuai dengan kebutuhan belajar. Beban belajar merupakan alokasi waktu pembelajaran untuk mencapai kompetensi Peserta Didik.

 Struktur Kurikulum Nasional Kurikulum 2025 Jenjang SD SMP SMA SMK terdiri atas:

a.      Struktur Kurikulum Sekolah Dasar

b.      Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama

c.       Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas

d.      Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan

 Kompetensi sebagaimana dimaksud dirumuskan dalam bentuk Capaian Pembelajaran (terlampir). Capaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a.      Capaian Pembelajaran pada Fase A untuk kelas I sampai dengan kelas II pada sekolah dasar.

b.      Capaian Pembelajaran pada Fase B untuk kelas III sampai dengan kelas IV pada sekolah dasar.

c.       Capaian Pembelajaran pada Fase C untuk kelas V sampai dengan kelas VI pada sekolah dasar.

d.      Capaian Pembelajaran pada Fase D untuk kelas VII sampai dengan kelas IX pada sekolah menengah pertama.

e.      Capaian Pembelajaran pada Fase E untuk kelas X pada sekolah menengah atas,

f.        Capaian Pembelajaran pada Fase F untuk kelas XI sampai dengan kelas XII pada sekolah menengah atas.

 

1.      Tujuan

Kurikulum Nasional yang dikembangkan oleh Pusat Kurikulum dan Pembelajaran ini memiliki tujuan untuk mewujudkan Pembelajaran yang Mendalam (Deep Learning) serta efektif dalam meningkatkan keimanan, ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia serta menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa Peserta Didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang mandiri, mampu bernalar kritis, kreatif, bergotong royong, dan berkebinekaan global.

2.      Prinsip

Kurikulum Nasional (Kurikulum 2025) dirancang dengan prinsip:

a.      pengembangan karakter, yaitu pengembangan kompetensi spiritual, moral, sosial, dan emosional Peserta Didik, baik dengan pengalokasian waktu khusus maupun secara terintegrasi dengan proses pembelajaran;

b.      Fleksibel, yaitu dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan kompetensi Peserta Didik, karakteristik Satuan Pendidikan, dan konteks lingkungan sosial budaya setempat; dan

c.       berfokus pada muatan esensial, yaitu berpusat pada muatan yang paling diperlukan untuk mengembangkan kompetensi dan karakter Peserta Didik agar Pendidik memiliki waktu yang memadai untuk melakukan Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) melalui pengalaman pembelajaran memahami, mengaplikasi, dan mere\leksi.

3.       Karakteristik Pembelajaran

Kurikulum Nasional (Kurikulum 2025) dirancang dengan karakteristik pembelajaran:

a.      memanfaatkan penilaian atau asesmen pada awal, proses, dan akhir pembelajaran untuk memahami kebutuhan belajar dan perkembangan proses belajar yang telah ditempuh Peserta Didik;

b.      menggunakan pemahaman tentang kebutuhan dan posisi Peserta Didik untuk melakukan penyesuaian pembelajaran;

c.       memprioritaskan terjadinya kemajuan belajar Peserta Didik dibandingkan cakupan dan ketuntasan muatan Kurikulum yang diberikan; dan

d.      mengacu pada re\leksi atas kemajuan belajar Peserta Didik yang dilakukan secara kolaboratif dengan Pendidik lain.

4.       Landasan Filosofis

Kurikulum Nasional berlandaskan pada cita-cita kemerdekaan dan falsafah Pancasila yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan kehidupan manusia dan masyarakat Indonesia yang berdasar pada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Secara lebih operasional pandangan filosofi pendidikan dalam rangka pengembangan Kurikulum Nasinoal ini didasarkan pada kerangka pemikiran Ki Hajar Dewantara, terutama terkait membangun manusia merdeka, yaitu manusia yang secara lahir atau batin tidak bergantung kepada orang lain, akan tetapi bersandar atas kekuatan sendiri. Pembelajaran diarahkan untuk memerdekakan, membangun kemandirian, dan kedaulatan Peserta Didik, namun dengan tetap mengakui otoritas Pendidik. Pendidikan dimaksudkan agar Peserta Didik kelak sebagai manusia dan anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi- tingginya. Berdasarkan pertimbangan di atas, berikut poin landasan filosofis Kurikulum Nasional:

a.       pendidikan nasional Indonesia mendorong tercapainya kemajuan dengan berpegang dan mempertimbangkan konteks Indonesia, terutama akar budaya Indonesia.

b.      pendidikan nasional Indonesia diarahkan untuk membentuk manusia Indonesia yang holistik, yang dapat mengoptimalkan potensi diri dengan baik, untuk tujuan yang lebih luas dan besar.

c.       pendidikan nasional Indonesia responsif terhadap perubahan sosial, ekonomi, politik, dan budaya.

d.      keseimbangan antara penguasaan kompetensi dan karakter Peserta Didik.

e.      keleluasaan Satuan Pendidikan dalam menyusun Kurikulum dan mengimplementasikannya.

f.        pembelajaran perlu melayani keberagaman dan menyesuaikan dengan tingkat perkembangan Peserta Didik.

g.       pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang mendalam dan bermakna, interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif, dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan \isik, serta psikologis Peserta Didik.

h.      Pendidik memiliki otoritas dalam mendidik Peserta Didik dan mengimplementasikan Kurikulum dalam pembelajaran.

 

5.      Landasan Sosiologis

Kurikulum Nasional diharapkan memberikan dasar pengetahuan, kecakapan, dan etika untuk merespons realitas revolusi industri 4.0 dan masyarakat 5.0. Adapun kecakapan yang dimaksudkan adalah kecakapan yang relevan di abad 21. Era revolusi industri 4.0 dan masyarakat 5.0 juga membutuhkan lingkungan belajar yang saling terhubung yang menginspirasi imajinasi, memicu kreativitas, dan memotivasi Peserta Didik. Konteks nasional Indonesia dicirikan dengan keragaman sosial, budaya, agama, etnis, ras, dan daerah, yang merupakan kekayaan yang potensial namun juga dapat mengalami berbagai isu. Kurikulum sebagai upaya merespons dan berkontribusi memecahkan masalah sosial melalui pendidikan. Muatan Kurikulum terkait karakter, nilai-nilai, etos kerja, berpikir ilmiah, dan akal sehat, perlu ditekankan. Kurikulum juga menekankan pentingnya desain fleksibilitas dalam penerapan pembelajaran, agar Peserta Didik mempelajari hal yang relevan terjadi di lingkungan sekitarnya, dengan tetap mempromosikan perdamaian untuk isu suku, agama, ras, dan antargolongan, kesetaraan gender, dan isu kontekstual lainnya.

 Kurikulum Nasional (Kurikulum 2025) merancang penyiapan Peserta Didik sebagai warga dunia. Kurikulum tidak terlepas dari dinamika dan isu-isu global. Peserta Didik diasah sensitivitas sosialnya atas masalah yang terjadi di berbagai belahan dunia lain, termotivasi untuk belajar beragam budaya yang berbeda-beda, dan terdorong untuk berkontribusi bagi kehidupan dunia yang lebih baik. Kurikulum juga menekankan pembelajaran yang ekologis, interkultural, dan interdisiplin untuk transformasi sosial yang lebih adil dan masa depan yang berkelanjutan.

6.       Landasan Psikopedagogis

Landasan psikopedagogis merupakan landasan yang memberikan dasar Kurikulum terkait proses manusia belajar dan berkembang. Penggabungan teori psikologi perkembangan dan pedagogi dimaksudkan untuk memastikan bahwa pengalaman belajar disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas Peserta Didik. Peserta Didik ditempatkan sebagai pelaku aktif pembelajaran, dengan memperhatikan tingkat perkembangan dan hal- hal yang dapat mendukung kemajuan belajar Peserta Didik. Teori yang melandasi psikopedagogi Kurikulum Nasional yaitu: (1) teori perkembangan, (2) teori pembelajaran, (3) teori kompetensi emosional/ kejiwaan, dan (4) teori motivasi.

7.       Struktur Kurikulum

Struktur kurikulum merupakan intrakurikuler yang juga sudah termasuk kokurikuler yang ditujukan untuk menguatkan, memperdalam mata pelajaran yang sudah dipelajari. Oleh karena itu menggunakan sistem pembelajaran mendalam (deep learning) dan pembelajaran berbasis project (Project Based Learning).

 

Berikut Draf Struktur Kurikulum Nasional Kurikulum 2025 Jenjang SD SMP SMA SMK

 




Berikut ini Link contoh Modul Ajar PM, namun status baru bisa lihat belum bisa download https://drive.google.com/drive/folders/1lPkThpPohHH5WfdPSM75EnWZ0Z2yEQ73


Minggu, 01 Juni 2025

Pengumuman Kelulusan Kelas IX MTs NW 2 kembang Kerang Tahun Pelajaran 2024/2025

Dengan mengucapkan syukur kepada Allah SWT, MTs NW 2 Kembang Kerang dengan bangga mengumumkan kelulusan siswa Kelas IX Tahun Pelajaran 2024/2025. Setelah melalui proses pembelajaran dan evaluasi yang komprehensif, kami dengan senang hati menyampaikan bahwa sebanyak 42 siswa, berhasil lulus dari total 45 siswa yang mengikuti ujian akhir, hal ini di pertegas dalam surat keputusan kelulusan No: 1998.C/042/MTs /NW/02/Kb.Kr/VI/2025

Kepala MTs NW 2 Kembang Kerang, Jamaluddin, M.Pd, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas pencapaian ini. “Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras para siswa, dukungan penuh dari orang tua, serta dedikasi tinggi dari seluruh dewan guru,” ujarnya. Beliau juga menekankan bahwa keberhasilan ini adalah bukti bahwa MTs NW 2 Kembang Kerang terus berkomitmen dalam mencetak generasi yang berprestasi dan berakhlakul karimah.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Madrasah memberikan pesan kepada para siswa yang telah lulus. “Kelulusan ini adalah awal dari perjalanan kalian menuju jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Tetaplah semangat dalam menuntut ilmu, jaga akhlak yang baik, dan jangan lupa untuk selalu menjaga shalat lima waktu. Shalat adalah tiang agama yang akan membimbing kalian dalam setiap langkah kehidupan,” tegasnya.

Beliau juga mengingatkan pentingnya ilmu dalam kehidupan. “Jika kalian ingin meraih kebahagiaan dunia maka milikilah ilmu, jika ingin kebahagiaan akhirat milikilah ilmu, jika menginginkan kebahagiaan keduanya, dunia dan akhirat, maka milikilah ilmu,” tambahnya.

Dengan ini, kami mengucapkan selamat kepada seluruh siswa yang telah berhasil lulus. Semoga kesuksesan ini menjadi awal yang baik dalam meniti masa depan yang cerah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para orang tua yang telah mempercayakan pendidikan putra-putri mereka kepada MTs NW 2 Kembang Kerang.

Bagi siswa yang ingin melihat kelulusan dan SKL secara online , bisa megklik gambar berikut ini, sekalai lagi selamat atas kelulusan kalian, tetaplah selalu belajar.



Kamis, 24 April 2025

Acara Pengukuhan Penamatan Darul Kamal 2025

ACARA PENGUKUHAN PENAMATAN

SANTRI-SANTRIWATI DI LINGKUNGAN

PONPES DARUL KAMAL NW KEMBANG KERANG

TAHUN PELAJARAN 2024/2025

 

A.    Ketentuan-ketentuan Acara

1.      Jenis Acara semi Wisuda

2.      Lokasi : SMK Darul Kamal NW di dusun karang kedatuk

3.      Panggung menghadap utara ( luar gedung RPS)

4.      Undangan ke wakil bupati, tokoh masyarakat, tokoh agama, kadus, kepala SD dan kepala desa dan pengurus INDAKA

5.      Kepala -kepala madrasah duduk depan, akan masuk ruangan di iringi oleh Pasukan Paskib yang membawa bendera merah putih, Yayasan dan bendera Lembaga-lembaga

6.      Pakaian santri menggunakan baju putih dan bawahan kain sarung atau jubah sedangkan santriwati menggunakan gamis.

7.      Pakaian guru pondok, yang laki-laki menggunakan hitam putih dan pakai jas warna bebas dan ibu guru menggunakan seragam pondok.

8.      Menyiapkan photo book dan panggung hiburan

9.      Kepala Madrasah/Sekolah untuk mengkondisikan siswa dan wali murid sudah berada di lokasi pukul 07:00 WITA

 

B.      RENCANA ACARA

No

Waktu

Kegiatan / acara

Petugas

PRA ACARA SAMBIL MENUNGGU TAMU UNDANGAN

1

07:00 08:00

Hiburan dan Persembahan

a.       MI 2 : 12 Menit

b.       MTs 2 : 12 Menit

c.       MI 1 : 12 Menit

d.       TK & PAUD : 12 Menit

e.       MA : 12 Menit

Acara Inti , Dengan MC : Arista Puji Hidayati ( Siswa MA)

2

08:00 - 10:30

1.       Pembacaan Kalam ilahi

2.       Pembacaan Fatihah-fatihah dan Sholawat Nahdatain

3.       Menyanyikan Lagu Indonesia raya dan Lagu Pondok pesantren

4.       Irsyadat wat taujihat

5.       Sambutan Ketua Panitia

6.       Sambutan Wakil Bupati

7.       Pidato Perpisahan perwakilan kelas 3

8.       Doa a

Nizar Amri, S,Ag

 

Tim Nyanyi dari MTs NW 1

 

TGM. H.M. Zainuddin Ruslan, Lc, MA

Mahyuddin, M.Pd

Ir. H. Moh. Edwin Hadiwijaya, M.M

Nuria Fadilatun Nisa

..

3

10:30 11:30

Pemyematan Tanda Kelulusan masing masing lembaga

Pemberian kalung seperti wisuda

4

11:30 -

Kepondok bagawe

 

 

 

 

 

C.     Pengatur Acara

1.      Pasukan bendera atau paskib di kordinir dan di latih oleh : Moh. Riadi, S.Si dan M. Masrur, S.HI

2.      Pembimbingan MC oleh : Munawir Haris, M.Pd, Abd. Aziz, M.Pd

3.      Hiburan dan lagu akan di koordinir oleh : Taqiudin Zarkasi, M.Pd beserta tim

4.      Geladi semua acara , Sabtu 26 April 2025 pukul 16:00 WITA , di lokasi utama

5.      Hal-hal yang belum dirincikan menyesuaikan