Tata
tertib siswa dan poin pelanggaran
A.
Tata Tertib Siswa
Ketertiban berarti
kondisi dinamis yang menimbulkan keserasian , keselarasan dan keseimbangan dalam tata hidup bersama sebagai
makhluk Tuhan. Dalam kehidupan sekolah ,
kondisi itu mencerminkan keteraturan dalam pergaulan , dalam penggunaan dan pemeliharaan sarana / prasarana , penggunaan waktu , pengelolaan administrasi dan dalam mengatur hubungan dengan masyarakat dan lingkungannya.
Ketertiban sekolah
dituangkan dalam Tata Tertib Peserta Didik ,
dan disusun secara Operasional untuk mengatur tingkah laku dan sikap hidup peserta didik
.
Dalam Tata Tertib
Peserta didik memuat :
1. Kewajiban-kewajiban siswa.
2. Larangan-larangan Sekolah
3. Sanksi-sanksi
4. Mekanisme Penanganan
kasus
1. Kewajiban-Kewajiban Siswa :
A. Kehadiran :
1. Sepuluh menit
sebelum jam pertama siswa sudah hadir
di sekolah
2. Keterlambatan hadir
kurang dari 10 menit diperbolehkan masuk klas / mengikuti
pelajaran seijin guru Piket.
3. Keterlambatan lebih
dari 10 menit tidak diperbolehkan masuk / mengikuti pelajaran dan akan diberikan ijin masuk pada jam berikutnya setelah mendapat surat ijin dari
guru Piket dan Pembina kesiswaan ; sambil menunggu pergantian jam, siswa mendapat tugas khusus oleh Pembina kesiswaan dan
BK.
4. Apabila siswa
tidak masuk sekolah karena sakit , atau ijin harus
mengirimkan surat ijin yang sah dari
orang tua / wali murid pada
hari itu juga atau lewat telpon
sekolah atau WA wali kelas.
5. Jumlah hari
hadir selama satu Semester sekurang-kurangnya
95% hari efektif sekolah ,
dan apabila tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk penentuan kenaikan kelas.
6. Apabila siswa
akan meninggalkan sekolah sebelum jam belajar sekolah berakhir oleh karena sakit atau ijin
keperluan lain, harus minta ijin
kepada semua guru Bidang Studi yang ditinggalkan, dan baru boleh meninggalkan sekolah setelah mendapat surat ijin meninggalkan sekolah dari guru Piket.
7. Apabila siswa
akan meninggalkan kelas atau jam pelajaran harus minta ijin kepada
guru yang mengajar di kelas
yang bersangkutan dan surat
ijin ditinggalkan di kelas.
8. Wajib mengikuti
semua kegiatan belajar mengajar sejak jam pertama hingga jam terakhir , serta pulang
secara bersama-sama setelah tanda bel pelajaran terakhir dibunyikan.
9. Berada di dalam
kelas pada jam-jam kegiatan
belajar mengajar dan tetap berada dilingkungan
halaman sekolah pada saat jam istirahat.
10. Wajib mengikuti
sholat zuhur berjamaah bagi yang muslim.
11. Wajib mengikuti
Upacara yang ditentukan
oleh sekolah.
B. Pakaian Seragam Sekolah
1. Mengenakan pakaian
seragam OSIM atasan putih celana dan rok warna abu-abu
lengkap dengan atributnya pada hari Senin s.d. Selasa
serta pada hari-hari Upacara yang ditentukan.
2. Mengenakan pakaian
seragam Pramuka lengkap dengan atributnya pada hari Rabu
3. Mengenakan pakaian
seragam atasan celana dan rok warna hitam lengkap
dengan atributnya pada hari kamis
4. Mengenakan pakaian
seragam sasirangan [ada hari Jumat.
5. Bersepatu Hitam
bertali dan berkaos kaki putih dan hitam yang ditentukan oleh sekolah.
6. Mengenakan ikat pinggang
yang telah ditentukan oleh sekolah
7. Potongan dan bahan
pakaian seragam serta atribut sesuai
dengan ketentuan/model yang
telah ditetapkan oleh sekolah ,
antara lain :
1. Siswa : celana
tidak gembyong dan atau tidak berujung
pensil
2. Siswi : rok
panjang berlipit.
8. Pakaian seragam
dalam keadaan bersih dan rapi (tidak kotor/lusuh).
9. Baju bagian
bawah dimasukan pada celana/Rok sehingga
tampak ikat pinggangnya.
10. Mengenakan Topi
sekolah saat Upacara bendera.
C. Lingkungan Sekolah
1. Ikut menjaga
kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.
2. Membuang sampah
pada tempat yang telah disediakan.
3. Membersihkan ruangan
kelas setiap hari oleh petugas Piket Kelas masing-masing.
4. Mengatur sepeda/sepeda motor di tempat Parkir Sekolah secara teratur dan rapi serta dikelompokan
sesuai tempat parkir yang telah ditentukan.
5. Tidak melakukan
corat-coret baik di dinding maupun meja belajar dan sarana lingkungan sekolah lainnya.
6. Ikut menjaga
kelestarian tanaman sekolah.
7. Tidak merusak
sarana /prasarana yang ada di sekolah.
D. Etika, Estetika dan Sopan Santun
1. Menghormati Kepala
sekolah ,
guru dan karyawan MTs NW 2 Kembang
Kerang
2. Bersikap sopan
dan santun kepada semua warga sekolah.
3. Menjunjung tinggi
kultur dan adat budaya
4. Bagi siswa
putri tidak berdandan secara mencolok dan tidak mengenakan perhiasan secara berlebihan.
5. Rambut diatur
secara rapi tidak dicat dan untuk siswa putra
tidak berambut Gondrong.
6. Bagi siswa
putra tidak mengenakan perhiasan/assesori yang tidak selayaknya dikenakan siswa putra.
7. Berbicara secara
santun ,
baik terhadap guru/ karyawan maupun teman-teman sekolah.
8. Saling hormat-menghormati
sesama siswa.
9. Menjaga keamanan
dan ketertiban selama di sekolah maupun sepulang sekolah.
10. Mengendarai dan melengkapi
sepeda motor/kendaraan sesuai dengan ketentuan
UU Lalu Lintas.
E. Administrasi Sekolah
1. Menyelesaikan pembayaran
keuangan sekolah tepat waktu sesuai
ketentuan.
2. Meminjam dan mengembalikan
buku-buku Perpustakaan sesuai dengan ketentuan
yang ditentukan oleh Perpustakaan.
3. Memanfaatkan sarana
dan prasarana sekolah secara benar sesuai
dengan pengunaannya.
F. Kegiatan Ekstakurikuler dan Pengembangan Diri
1. Wajib mengikuti
ekstrakurikuler/Pengembangangan
Diri sekurang-kurangnya satu jenis Kegiatan
Ekstra Kurikuler /Pengembangan Diri bagi klas X dan klas XI
2. Wajib mengikuti
kegiatan lain yang ditentukan
oleh sekolah.
2. Larangan-larangan :
1. Melanggar kewajiban-kewajiban
yang harus dipatuhi oleh siswa sebagaimana pada Bab II.
2. Meninggalkan sekolah
sebelum berakhirnya kegiatan belajar mengajar tanpa ijin (bolos)
3. Berkeliaran atau
berada di luar kelas pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar
4. Berkeliaran di luar
lingkungan sekolah pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar maupun istirahat
5. Membawa sepeda
motor yang tidak lengkap ( Protholan ) ke
sekolah.
6. Memarkir
sepeda motor di luar pagar sekolah.
7. Mengendarai sepeda
/ sepeda motor pada jam pelajaran
di halaman sekolah.
8. Membawa uang
saku secara berlebihan.
9. Bertingkah / berbicara
teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah.
10. Berpacaran di lingkungan
sekolah baik pada saat jam-jam sekolah maupun di luar jam sekolah.
11. Membawa senjata
tajam atau sejenisnya, yang diperkirakan dapat dipergunakan untuk hal-hal yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
12. Berkelahi diantara
sesama siswa MTs NW 2 Kembang Kerang, maupun siswa/orang lain di luar MTs NW 2 Kembang Kerang.
13. Merokok selama
masih mengenakan seragam sekolah baik di sekolah maupun di luar sekolah.
14. Berjudi atau
hal-hal yang bisa diindikasikan perjudian.
15. Mengambil barang
–barang baik milik sekolah maupun
milik teman yang bukan miliknya
16. Melakukan pemerasan
atau sejenisnya yang bersifat atau diindikasikan
Premanisme.
17. Melakukan pelecehan
/ penghinaan kehormatan martabat guru , karyawan maupun sesama peserta didik.
18. Membawa buku
bacaan / kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi.
19. Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan obat-obat terlarang ( Narkoba
) maupun minuman keras , baik di sekolah maupun di luar sekolah.
20. Pelecehan Seksual
dan perbuatan Tidak senonoh
21. Menikah dan atau
hamil
22. Melakukan semua
tindakan dalam kategori Tindakan Kriminal.
23. Bertato
24. Memalsukan dokumen
administrasi sekolah
25. Menggunakan alat
komunikasi elektronik (HP) dalam kegiatan Pembelajaran/Evaluasi tanpa ijin.
3. Sanksi-Sanksi :
A.
Tahapan sanksi
Apabila siswa
tidak mentaati kewajiban – kewajiban dan melanggar larangan-larangan seperti tersebut di atas , maka akan diberikan
Sanksi oleh sekolah berupa :
1. Peringatan secara
lisan dan penindakan secara langsung
2. Peringatan secara
tertulis.
3. Pemanggilan orang tua
/ wali peserta didik
4. Skorsing tidak
boleh mengikuti pelajaran.
5. Dikembalikan kepada
Orang tua / wali.
6. Dikeluarkan dari
sekolah dengan tidak hormat.
B. Peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung
Diberlakukan bagi
siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat Katagori ringan seperti :
1. Tidak mematuhi
kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam Kewajiban-kewajiban Siswa.
2. Melanggar Larangan
–larangan Sekolah seperti :
1. Berkeliaran atau
berada di luar klas pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar
2. Membawa uang
saku secara berlebihan
3. Memarkir sepeda
motor di luar pagar sekolah
4. Bertingkah / berbicara
teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah.
5. Berpacaran di lingkungan
sekolah baik pada saat jam-jam sekolah maupun di luar jam sekolah
6. Membawa buku
bacaan / kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi
3. Penindakan langsung
dapat berupa hukuman pembinaan yang bersifat mendidik.
C. Peringatan Secara Tertulis
Diberlakukan bagi
siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan awal :
1. Melanggar kewajiban-Kewajiban
secara berulang.
2. Tidak mengindahkan
peringatan secara linsan dan penindakan secara langsung sebanyak 3 kali.
3. Melanggar Larangan
–larangan seperti:
1. Membawa senjata
tajam atau sejenisnya
2. Merokok selama
masih mengenakan seragam sekolah baik di sekolah maupun di luar sekolah
3. Membawa sepeda
motor yang tidak lengkap ( Protholan ) ke
sekolah
4. Berkeliaran di luar
lingkungan sekolah pada saat proses kegiatan belajar mengajar maupun istirahat
5. Mengendarai sepeda
/ sepeda motor pada jam pelajaran
di halaman sekolah
6. Bertingkah / berbicara
teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah
7. Berpacaran di lingkungan
sekolah baik pada saat jam-jam sekolah maupun di luar jam sekolah
8. Meninggalkan sekolah
sebelum berakhirnya kegiatan belajar mengajar tanpa ijin (bolos )
9. Bertato
10. Memalsukan Dokumen
4. Peringatan Tertulis
berupa :
5. Surat pemberitahuan
kepada orang tua / wali
6. Surat pernyataan
/ janji siswa yang diketahui oleh orang tua / wali.
7. Peringatan tertulis
untuk sebuah pelanggaran diberlakukan sebanyak-banyaknya 3 kali dan selebihnya
dilakukan tahapan pemanggilan orang tua / wali peserta didik.
D. Pemanggilan orang tua/ Wali peserta didik
Diberlakukan bagi
siswa yang melanggar tata tertib setelah peserta didik yang bersifat pembinaan bersama:
1. Telah melalui
tahapan pembinaan secara lisan, penindakan
secara langsung dan secara tertulis.
2. Melanggar Larangan
–larangan seperti :
·
Membawa buku bacaan/kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi.
·
Berkelahi diantara
sesama siswa MTs NW 2 Kembang Kerang, maupun siswa / orang lain di luar MTs NW 2 Kembang Kerang
·
Mengambil barang
–barang baik milik sekolah maupun
milik teman yang bukan miliknya
·
Berjudi atau hal-hal yang bisa diindikasikan perjudian
·
Melakukan pemerasan
atau sejenisnya yang bersifat atau diindikasikan
Premanisme
·
Melakukan pelecehan
/ penghinaan kehormatan dan
martabat guru , karyawan maupun sesama peserta didik
3. Pemanggilan orang tua
/ wali peserta didik yang bersifat mendesak dapat dilakukan melalui telpon atau sarana komunikasi
lainnya.
E. Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran
Diberlakukan bagi
siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat peringatan Keras :
1. Telah melalui
tahapan pembinaan baik itu peringatan
secara lisan atau langsung, peringatan secara tertulis dan pemanggilan orang tua/wali peserta
didik.
2. Melanggar Larangan
–larangan secara berulang.
3. Melanggar tahapan-tahapan
pembinaan yang telah dilakukan :
Peringatan secara lisan , Peringatan secara tertulis , Pemanggilan orang tua / wali peserta didik.
F. Dikembalikan Pada Orang Tua/Wali
Diberlakukan bagi
siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dengan Kategori berat:
1. Telah melalui
tahapan pembinaan berupa; Peringatan secara lisan , Peringatan secara
tertulis , Pemanggilan
orang tua / wali peserta didik dan Skorsing.
2. Melanggar Larangan
–larangan seperti :
a. Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan obat-obat terlarang (narkoba) maupun minuman keras, baik di sekolah maupun di luar sekolah
b. Menikah dan atau
hamil/Menghamili.
3. Menjalani hukuman
tindak pidana dari pihak kepolisian.
4. Melakukan penghasutan
dan sejenisnya yang bersifat
Sara.
G. Dikeluarkan dari Sekolah dengan Tidak Hormat
Diberlakukan bagi
siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dan Kategori amat sangat
berat :
1. Telah melalui
tahapan berupa; Peringatan secara lisan , Peringatan secara tertulis , Pemanggilan orang tua / wali peserta
didik, Skorsing, dan diindikasikan sudah tidak memungkinkan dilakukan pembinaan.
2. Pelecehan Seksual
dan perbuatan Tidak senonoh
3. Berbuat onar
dan mengganggu Stabilitas sekolah.
4. Mekanisme Penanganan Kasus :
A.
Kasus Pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik
1. Tahapan Penanganan
kasus pelanggaran tata tertib peserta didik :
a. Peringatan secara
lisan dan penindakan langsung
b. Peringatan secara
tertulis
c. Pemanggilan orang tua
/ wali peserta didik
d. Skorsing tidak
boleh mengikuti pelajaran
e. Dikembalikan kepada
Orang tua / wali
f.
Dikeluarkan dari
sekolah dengan tidak hormat
2. Setiap guru / karyawan
berhak melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung kepada setiap siswa yang melakukan pelanggaran tata tertib peserta didik.
3. Setiap guru / karyawan
yang telah melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung terhadap siswa , untuk segera melaporkan
kepada Wali Klas / guru BP/BK berkaitan dengan pelanggaran tata tertib peserta didik yang dilakukan oleh siswa untuk mendapatkan
penanganan lebih lanjut.
4. Pembina Kesiswaan
memiliki wewenang melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung serta menetapkan dan memberikan besar skor pelanggaran kepada peserta didik yang secara nyata melakukan pelanggaran.
5. Peringatan secara
tertulis diberikan oleh sekolah dilengkapi dengan data pelanggaran yang telah dilakukan siswa berdasar usulan dari Pembina Kesiswaan.
6. Pembina Kesiswaan
memberikan Laporan penanganan pelangaran siswa kepada BP/BK untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
7. Pemanggilan orang tua
/ wali peserta didik yang melakukan pelanggaran dilakukan oleh BP/BK
dan diketahui oleh Kepala Sekolah.
8. Dalam hal
sanksi berat dan sangat berat siswa
Dikembalikan kepada Orang tua / wali dan Dikeluarkan dari sekolah Tidak dengan
hormat dilakukan setelah melalui rapat dewan guru.
B. Kasus Pribadi
1. Kasus pribadi
dimaksudkan sebagai kasus bukan bersifat
pelanggaran Tata Tertib Peserta didik.
2. Penanganan dilakukan
oleh Wali Klas , Guru BP/BK dan orang tua / wali peserta didik.
5. Penutup
1. Peraturan sekolah
ini diberlakukan sejak tanggal ditetapkan
2. Hal-hal
yang belum diatur pada Peraturan sekolah ini akan diatur
kemudian
B. Poin Pelanggaran
NO |
JENIS PELANGGARAN |
SKOR |
PEMBERI POIN |
A.KELAKUAN |
|||
1 |
Menganggu ketertiban kelas atau berbuat tidak senonoh yang tidak bersifat fisik terhadap sesama siswa |
3 |
Semua Guru |
2 |
Mengolok - ngolok atau berkata yang tidak sopan terhadap guru,
TU atau tenaga pendidik yang lainnya, atau terhadap siswa lainnya ( Bullying ). |
5 |
Semua Guru |
3 |
Tidak mengindahkan panggilan, teguran dan perintah guru |
2 |
Semua Guru |
4 |
Membohongi guru
dan tenaga pendidik lainnya |
10 |
Semua Guru |
5 |
Membawa,membaca, dan mempertotonkan buku porno, gambar,
video, film, kaset atau barang lain yang tidak layak lainnya |
15 |
Semua Guru |
6 |
Membawa atau merokok dan sejenisnya dilingkungan sekolah |
20 |
Semua Guru |
7 |
Membawa, mengonsumsi, atau mengedarkan Obat - obatan terlarang, narkoba dan sejenisnya |
45 |
Semua Guru |
8 |
Berpacaran yang kurang baik dilihat ( berpelukan, berciuman, bergandengan tangan dengan mesra, atau berbuat yang tidak senonoh). |
15 |
Semua Guru |
9 |
Merusak atau menghilangkan peralatan sekolah ( harus memperbaiki / mengganti ) |
20-50 |
Semua Guru |
10 |
Melakukan permainan yang mangarah pada perjudian |
10 |
Semua Guru |
11 |
Pemicu perkelahian |
15 |
Semua Guru |
12 |
Yang terlibat dalam perkelahian |
10 |
Semua Guru |
13 |
Membawa orang lain dalam suatu perkelahian |
20 |
Semua Guru |
14 |
Membawa senjata tajam |
30 |
Semua Guru |
15 |
Memcuri kepunyaan teman ( harus mengganti ) |
30 |
Semua Guru |
16 |
Berzina baik dilingkungan Masyarakat maupun sekolah. |
50 |
Semua Guru |
17 |
Mengebut dijalan/ menimbulkan bunyi/ suara bising |
5 |
Semua Guru |
18 |
Mengancam guru dengan kata-kata/ perbuatan |
15 |
Semua Guru |
19 |
Mengancam guru dengan senjata |
45 |
Semua Guru |
20 |
Memukul guru |
50 |
Semua Guru |
21 |
Masuk sekolah bukan melalui pintu depan sekolah (Lewat belakang atau menerobos pagar ) |
5 |
Semua Guru |
22 |
Membawa HP pada waktu jam belajar tanpa ijin (Razia 1 dapat point,
HP dikembalikan ) dan ( Razia ke 2
HP disita selamanya ) |
15 |
Semua Guru |
23 |
Membawa alat musik tanpa ijin |
3 |
Semua Guru |
24 |
Memarkir sepeda motor diluar areal parkir sekolah yang disediakan atau membawa sepeda motor
yang tidak pantas |
5 |
Semua Guru |
25 |
Hamil maupun menghamili. |
50 |
Semua Guru |
B. KERAJINAN |
|||
1 |
Terlambat datang Ke sekolah lebih dari 15 menit |
2 |
Guru Piket |
2 |
Terlambat masuk kelas lebih dari 10 menit tanpa izin |
2 |
Guru Pengajar dikelas |
3 |
Membolos permata pelajaran |
10-Mar |
Guru Pengajar dikelas |
4 |
Tidak masuk sekolah tanpa izin ( Alpa ) |
3 |
Wali Kelas |
5 |
Tidak ikut upacara bendera |
2 |
Wakasek Kesiswaan |
6 |
Tidak ikut kegiatan hari-hari besar agama atau kegiatan yang ditentukan sekolah |
2 |
Wali Kelas |
7 |
Tidak mengerjakan PR atau tidak melaksanakan tugas lain
yang ditentukan sekolah |
2 |
Guru Pengajar dikelas |
8 |
Tidak melakukan Shalat dhuhur atau ibadah lain yang ditentukan ( Bagi yang beragama Islam) |
3 |
Guru PAI |
9 |
Tidak membersihkan kelas bagi yang bertugas |
2 |
Wali Kelas |
10 |
Kewarung, berbelanja, bermain, pada
jam pelajaran baik pada saat guru dikelas atau tidak dikelas (pemberian tugas) |
10 |
Guru Pengajar dikelas |
11 |
Mengerjakan tugas tidak pada waktu pelajaran yang bersangkutan |
1 |
Guru Pengajar dikelas |
12 |
Istirahat diruang UKS tidak dalam keadaan sakit |
2 |
Pembina UKS |
13 |
Tidak piket harian tanpa ada keterangan |
2 |
Guru Piket |
|
C. KERAPIAN |
|
|
1 |
Tidak memakai perlengkapan dan atribut seragam sekolah yang lengkap pada waktu upacara atau kegiatan lain
yang di wajibkan |
1 |
Wakasek Kesiswaan |
2 |
Memakai kaos kaki tanpa berlambang MTs
NW 2 Kembang Kerang |
2 |
Semua Guru |
3 |
Memakai jilbab ( Kerudung )
yang tidak sesuai ketentuan sekolah ( Siswa Muslim ) |
5-Mar |
Semua Guru |
4 |
Memakai jilbab tetapi rambut nya masih terurai / terlihat |
1 |
Semua Guru |
5 |
Tidak memakai ikat pinggang berlambang MTs
NW 2 Kembang Kerang |
1 |
Semua Guru |
6 |
Berambut panjang bagi siswa putra |
3 |
Semua Guru |
7 |
Bertato dan tindik telinga bagi siswa putra |
15 |
Semua Guru |
8 |
Berkuku panjang dan berkutek. |
2 |
Semua Guru |
9 |
Memakai perhiasan pada gigi ( behel ) tanpa dilengkapi surat keterangan dari Dokter gigi |
1 |
Semua Guru |
10 |
Memakai seragam dengan model
dan kain yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah |
2 |
Semua Guru |
11 |
Memakai atribut sekolah yang tidak lengkap |
2 |
Semua Guru |
12 |
Memakai topi, baju, kaos kaki dan sepatu ( hitam )yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah |
2 |
Semua Guru |
13 |
Memakai celana dan rok
yang tidak sesuai baik bahan maupun model dengan ketentuan sekolah |
2 |
Semua Guru |
14 |
Memakai cat atau pewarna rambut |
5 |
Semua Guru |
15 |
Memakai make - up berlebihan seperti eyeliner, lipstik ,dll( Bagi siswa putri ) |
2 |
Semua Guru |
16 |
Memakai lensa mata untuk hiasan |
2 |
Semua Guru |
17 |
Memakai perhiasan ( Emas, perak, dan bros ) yang berlebihan ( Bagi siswa putri ) |
1 |
Semua Guru |
18 |
Siswa putra yang memakai anting, gelang, kalung ( Apapun jenis dan bentuknya ) |
1 |
Semua Guru |
19 |
Membuang sampah bukan pada tempat nya |
1 |
Semua Guru |
20 |
Memakai jaket pada jam belajar di lingkungan sekolah |
1 |
Semua Guru |
21 |
Memakai sandal di lingkungan sekolah pada waktu masuk sekolah ( Disita ) |
2 |
Semua Guru |
22 |
Menggunakan Toilet guru |
1 |
Semua Guru |
23 |
Mencoret- coret atribut sekolah
( Dasi, topi,
baju ) dan fasilitas sekolah |
2 |
Semua Guru |
D. PENGHARGAAN |
|||
1 |
Prestasi di sekolah (akademik dan non akademik) |
15 |
Semua Guru |
2 |
Menjadi pengurus inti kelas |
5 |
Semua Guru |
3 |
Menjadi pengurus OSIM |
10 |
Semua Guru |
4 |
Prestasi di luar sekolah (akademik dan
non akademik mewakili sekolah) |
30 |
Semua Guru |
5 |
Melakukan hal yang membanggakan sekolah |
15 |
Semua Guru |
Catatan :
1. Siswa yang mengikuti
kegiatan ekstrakurikuler tetap pemberlakuan tata tertib siswa.
- Skor
yang di berikan kepada
ketua kegiatan apabila terjadi pelanggaran kebersihan pada saat kegiatan ekstrakurikuler berlangsung
- Besarnya
point / sanksi akan digandakan jika pelanggaran dilakukan secara berulang - ulang, walaupun beda tahun.
- Siswa
akan di keluarkan / diberhentikan jika akumulasi pelanggaran telah mencapai 50 point
- Poin
penghargaan mengurangi
poin pelanggaran.
- Pelanggaran
yang tidak tercantum
pada jenis pelanggaran
di atas, besar nya jenis point ditentukan pada rapat dewan guru,perwakilan kelas dan OSIM.
- Siswa
yang melakukan pelanggaran
berulang ( Celana
/ Rok ) akan mendapat sanksi disita oleh sekolah
8. Setelah melalui
panggilan kepada orang tua murid :
- Panggilan
I : Skor pelanggaran mencapai 30% atau 15 point dari batas maksimum
- Panggilan
II : Skor pelanggaran mencapai 60% atau 30 point dari jumlah batas maksimum
- Panggilan
III : Skor pelanggaran mencapai 90% atau 45 point dari jumlah batas maksimum
0 komentar:
Posting Komentar