Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen untuk Kurikulum 2013 maupun Buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen untuk Kurikulum Merdeka, Ketentuan Kelulusan Peserta Didik tingkat MTs atau SMP pada Tahun 2023 sebagi berikut:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; dan
- Mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
- Mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler, serta prestasi yang di raih.
berdasarkan kriteria kelulusan AM 2023, maka MTs NW 2 Kembang Kerang memutuskan bahwa nama nama berikut dinyatakan lulus dan tidak lulus, siswa bisa mendownload sendiri surat keterangan lulus pada kolom dibawah ini, jika tidak bisa di download maka siswa bersangkutan dinyatakan tidak lulus:
0 komentar:
Posting Komentar